Gi-media.com Tebing Tinggi — Tidak adanya Klarifikasi maupun pres Liris tindak lanjut Penyelesaian, terkait dugaan Limbah B3 milik PT. Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara yang menjadi temuan Petugas Tim Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tebingtinggi pada Senin 5 Desember lalu
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Tebingtinggi menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (27/12/2022) mempertanyakan Kejelasan pertanggungjawaban pihak Manajemen RS Pamela dari temuan Limbah B3 yang sempat menghebohkan kalangan Aktivis, kritisi, Wartawan maupun Masyarakat kota Tebing Tinggi
Aksi yang di gelar di depan halaman Rumah sakit Sri Pamela jalan Sudirman Sri Padang Rambutan, tersebut mempertanyakan Kejelasan dan menganggap pihak manejemen RS Pt.PMN tidak berani mengklarifikasi terkait adanya temuan limbah B3 yang tertumpuk di salah satu areal gudang belakang milik Rumah sakit tersebut
Fahrul, Wahyu dan Ali sabana selaku kordinator Aksi, mengatakan Unjuk rasa meminta Klarifikasi agar ada keterbukaan informasi publik, karena hingga saat ini dari temuan tersebut belum ada kejelasan mengambang dan tidak ada yang merasa bertanggung jawab
DPD KNPI Kota Tebing Tinggi memaparkan kalau PT SPMN diduga melanggar pasal 1 ayat 103 atau pasal 104 jo.116 undang undang RI nomor 32 tahun 2009,tentang pengolahan dan perlindungan lingkunggan hidup sebagai mana telah di ubah dengan Undan Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .
Tidak hanya itu, PT SPMN juga dianggap mengangkangi peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 508 ,pasal (1)dan (3)
KNPI meminta PT SPMN dan rumah sakit menghentikan pelaksanaan paripurna Akreditasi Rumah Sakit ,sebab melanggar Peraturan perundang undangan dan tidak kesesuaian standar akreditasi sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit
Usai unras di RS Pamela, Para pengunjuk rasa lanjut Aksi diKantor DPRD Kota Tebing Tinggi dan disambut ketua komisi III, Komisi II diruangan kerja Ketua DPRD meminta Legislatif terkait segera membentuk timsus untuk mengusut tuntas penimbunan dan pembiaran limbah B3 di rumah sakit Sri Pamela sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini
Memeriksa dinas terkait yang telah mengeluarkan ijin lingkunggan September 2022 .
-Merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk menghentikan atau pembekuan rumah sakit Sri Pamela tebing tinggi.
-Terkait dinas perdagangan, koprasi dan UMKM kota Tebing tinggi yang telah mengeluarkan lima rekomendasi pembelian solar bersubsidi kepada rumah sakit Sri Pamela,Rumah Sakit chevani dan DLH tebing tinggi.
Ketua Komisi III Mhd Erwin Harahap SE yang menerima para pengunjuk rasa merespon dan akan menindak lanjuti atas pengaduan atau laporan dari KNPI, untuk menindak lanjuti terkait limbah B3 di areal Rumah Sakit Sri Pamela
Sementara Ketua komisi II Jaenal Arifin Tambunan menerima Laporan KNPI terkait BBM subsidi yang di pakai oleh Rumah sakit Pamela untuk operasional mesin ginset yang telah di beri jatah oleh dinas Perdagangan kota tebing tinggi ,dan akan menindak lanjuti tegas Jaenal Arifin
Ketua DPD KNPI kota Tebing Tinggi Yusuf Ginting meminta agar APH terutama dari Polda agar secepatnya menindak lanjuti terkaitnya limbah B3 di rumah sakit tersebut ,dan juga kepada pihak pihak lain yang terlibat di dalam lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi dan LH Propinsi SUMUT
(Risdianto)
Discussion about this post