Simalungun,GI-Media.com – Hasil pengutipan retribusi parkir disinyalir tidak sampai ke kas daerah,uang yang seharusnya menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun diduga raib di kantong oknum-oknum tertentu.
Bukan tanpa alasan, hal itu terlihat dari sejumlah lokasi parkir, di mana para juru parkir (jukir) tepi jalan rata-rata tidak memberikan karcis tanda bukti pembayaran.
Agus Salim tokoh pemuda Kecamatan Bandar pada Rabu 19/05/2021 mengatakan, dengan tidak menggunakan karcis parkir diduga kuat disengaja, para juru parkir menyerahkan setoran tidak berdasarkan jumlah karcis yang habis digunakan dalam sehari, namun hanya menyetorkan sesuai dengan jumlah yang ditentukan koordinator yang ditunjuk Dinas Perhubungan Simalungun.
“Bila menggunakan karcis,perolehannya per hari pasti tidak sama,namun dengan tanpa karcis setoran ditentukan setiap harinya ,sehingga perolehan retribusi parkir setiap hari lebih banyak masuk kantong pribadi oknum tertentu,” ujar Agus.
Dia mencontohkan,wilayah Kelurahan Perdagangan I,Kecamatan Bandar,diduga pelaku pungli berkedok juru parkir dengan muda memintah uang pada pengendara yang parkir tanpa memberikan selembar karcis.
“Masyarakat harus tau aturan Perpakiran suda di atur oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRDJ/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Direktur Jenderal Perhubungan Darat,Pada BAB III dijelaskan tata cara parkir adalah sebagai berikut.
Fasilitas parkir tanpa pengendalian parkir : a.dalam melakukan parkir, juru parkir dapat memandu pengemudi kendaraan, b.juru parkir memberi karcis pada konsumen yang sedang parkir, c. juru parkir harus menggenakan seragam dan identitas.
“Karcis dan indentitas itu wajib adanya sebagai bukti transaksi (hubungan hukum) antara pengelola atau petugas parkir dengan konsumen,sehingga apabila terjadi sesuatu hal terhadap kendaraan, maka pengelola atau petugas parkir dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dengan demikian, pengelola dan petugas parkir tidak bisa lepas tangan apabila terjadi kerusakan atau kendaraan hilang dengan dalih lokasi parkir tersebut hanya sewa tempat saja,akan tetapi pengelola atau petugas parkir juga wajib secara hukum untuk memelihara dan menjaga keamanan kendaraan.
“Dengan kata lain, demi hukum, dalam menggunakan jasa parkir, karcis merupakan bukti hukum,kalau tidak ada karcis, pungutan dianggap pungli,praktik parkir seperti ini tentunya harus ditertibkan,ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan Simalungun,Penegak hukum yaitu Kepolisian,jangan sampai terjadi pembiaran atau dianggap turut serta mendukung oknum-oknum melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) kita berharap Camat Bandar Amon Carles Sitorus dan Kapolsek Perdagangan AKP Josia segera melakukan tindakan,bila perlu tangkap pelaku pungli berkedok Juru Parkir yang telah meresakan masyarakat.
“Memang ada kami di beri beberapa karcis bang,cuman perintahnya hanya diberikan pada konsumen yang minta karcis saja,bila konsumen tak minta ya tidak kami beri bang,tanyakan hal itu sama bang juntak atau pak muidi,kami pun jadi serba salah,sebab kami harus setoran wajib setiap hari,jelas Jukir yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Simalungin RHS berjanji akan bertindak tegas terhadap pelaku pungli dan ia sendiri akan melakukan cara mengungkap perbuatan pungli. “Saya tidak melihat jumlahnya, seribu rupiah pun akan saya cari sampai ke lubang jarum,” tegasnya.
Begitu juga di sampaikan wakil Bupati Simalungun Zonni Waldy Saragih, putra kelahiran Tigarunggu tersebut menuturkan, bahwa pungli hanya merusak dan menimbulkan masalah bagi banyak orang. Untuk alasan mencegah pungli.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Muidi yang disebut sebagai kordinator juru Parkir Kecamatan Bosar Maligas,Bandar dan Bandar Masilam belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapan.(R)
Discussion about this post