Gi-media.com Simalungun – Safi.I.SH Kepala Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar baru-baru ini mengadakan rapat penangan covid-19 bersama 12 orang relawan covid-19 Desa Bah Lias, bertempat di dusun III Pondok Sugaran Desa Bah lias.
Sayangnya rapat kordinasi para relawan Corona (Covid-19) mendapat pandangan negatif dari Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias, sehinga para relawan yang juga kariawan PT. Lonsum tersebut mendapatkan Surat Peringat (SP-1).
Pada keterangan Safi’i ketua Tim covi-19 Desa Bahlias mengatakan, “saya sangat kecewa pada bapak Baharaja Sitindaon, yang kita anggap tidak mendukung program pemerintah mengantisipasi penyebaran covid-19 di Desa Bahlias, selaku ketua relawan covid-19 di Desa Bah lias.
“saya ada memanggil para anggota relawan untuk memberikan arahan dan support kepeda mereka untuk tetap semangat bekerja memutus mata rantai penyebaran Covid-19, memang saya menggunakan pengeras suara, tetapi kami tetap menjaga sosial distancing dalam acara tersebut, pihak PT. Lonsum Bahlias kami anggap tidak mengikuti ajuran pemerintah sesui PP 21 Thn 2020 tentang Pembatasan sosial sekala besar, ditetapkan 31 maret 2020. LN.2020/ no 91.TLN nomor.6487,yang dikeluarkan oleh Presiden kita Jokowidodo.
“Saya tidak mengerti mengapa pihak PT. Lonsum Kebun Bah Lias tiba-tiba mengeluarkan surat peringatan kepada 9 orang relawan yang hadir dalam acara tersebut, dalam isi Surat peringatan 1, nomor 006/HRD/SP/IV/2020 tanggal 20 April 2020, tertulis bahwa wilayah sekitar tersebut sudah zona merah dan sudah ada pasien yang meninggal dunia dikarenakan virus Covid-19.
Sepengetahuan saya selaku Kepala Desa sekaligus ketua relawan covid-19,belum menemukan atau mendengar kalau ada warga saya yang terpapar virus Covid-19, apalagi sampai ada yang meninggal dunia, akibat surat peringatan tersebut para relawan covid-19 takut besosialisasi untuk memutus mata rantai covid-19, katanya.
Terpisah Amon Carles Sitorus selaku camat bandar saat dikonfirmasi pada senin (27/04/2020) mengatakan, “iya bang saya baru mendengar informasi tersebut beberapa hari yang lalu, atas nama pemerintahan kecamatan Bandar, kita akan segera panggil Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias Baharaja Sitindaon untuk mengklarifikasi seputar surat Peringatan tersebut, penangan Corona atau ( Covid-19) merupakan program pemerintah pusat, jadi tidak boleh ada yang mengintervensi para Tim Penaganan Covid-19,dan inpormasi yang saya dapat pertemuan itu dilaksanakan pada malam hari, jadi sudah diluar jam kerja para kariawan PT. Lonsum.jelas camat mengahiri.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Baharaja manejer PT. Lonsum Kebun Bahlias belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapanya terkait surat peringatan pada relawan covid-19.(R1)
Discussion about this post