Gi-media.com Sergai-Sumut. Diduga serobot lahan warga Dusun I Kampung Sibatu-batu Desa Limbung Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Badagai, PTPN III Kebun Gunung Para digugat warga.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Doa Frihat Jon Turnip SH dari Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) beralamat di Jalan Pdt. J Wisman Saragih Kota Pematang Siantar.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di lokasi lahan, Doa Frihat Jon Turnip SH menjelaskan, pihak PTPN III Kebun Gunung Para telah melakukan tindak semena-mena terhadap warga untuk menguasai lahan milik warga yang telah sah memiliki surat tanah sejak tahun 1970 yang telah memiliki legalitas SK Camat.
“Delik aduan warga yang telah sampai kepada kami, bahwa PTPN III Pabatu telah melakukan dan mencabut patok batas lama antara perkebunan dengan desa dan kemudian memasangnya kembali ke lahan warga, seolah-olah lahan tanah warga menjadi menjadi milik pihak PTPN III Pabatu dan masuk dalam titik koordinatnya”, ungkapnya.
Lanjutnya, lebar lahan milik klien Peradi berinisial, Suratmin Nata seluas, 17.468 M2 dan yang telah diserobot oleh PTPN III Kebun Gunung Para seluas, 6.351 M2.
“Lahan yang telah diserobot oleh pihak perkebunan telah mereka tanami dengan pohon rambung ( Karet ), namun kondisinya saat ini pohon karet yang ditanam Meraka sudah banyak yang bermatian akibat tidak adanya perawatan”, ujarnya.
Dalam menguasai lahan milik warga, PTPN III Gunung Para terlebih dahulu tidak ada berkoordinasi dengan warga sebagai pemilik, mereka langsung memindahkan patok dan membuat parit pembatas serta mamancangkan plank kepemilikan HGU.
“Kami dari pihak kuasa hukum ( PERADI ) telah melakukan pertemuan serta konfirmasi dengan PTPN III Gunung Para di Kantor Kepala Desa Limbung Kecamatan Dolok Merawan, disana pihak perkebunan sesuai permintaan kami ternyata tidak dapat memperlihatkan peta HGU milik mereka”.ucapnya lagi.
Banyak kejanggalan dari jawaban pihak PTPN III Gunung Para, sehingga timbul asumsi bahwa apa yang telah dilakukan mereka mengarah pada rekayasa untuk dapat menguasai lahan warga.
Pihak PERADI sebagai kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak warga, apabila nantinya tidak ada solusi atau win-win yang didapat dari PTPN III Gunung Para, maka sebagai kuasa hukum penuh dari warga akan melanjutkannya ke pengadilan.
Terlepas dari itu, PERADI juga akan membuat serta melayangkan surat kepada Menteri BUMN ( Erik Tohir ) agar mengusut oknum-oknum yang ada karena telah merugikan rakyat Indonesia, khususnya di Dusun I Kampung Sibatu-batu Desa Limbung, “Kita tungguh saja nanti etikat baik mereka”.
Sementara, masih ditempat yang sama, Paten Purba wakil ketua DPP LSM Bopkasni, mulai dari awal terus mengikuti dan memperjuangkan hak warga terkait lahan sengketa tersebut mengatakan, disamping telah menyerobot lahan milik warga, PTPN III Gunung Para diduga telah menghambur-hamburkan uang negara.
Penanaman bibit pohon karet lebih kuran 500 pohon yang berada di lahan yang telah diserobot dari warga akhirnya menjadi sia-sia dengan tidak adanya perawatan yang kini kondisinya banyak yang mati.
“Warga akan terus berjuang mengambil haknya sampai titik darah penghabisan”, ujarnya yang diaminkan warga yang berada dilokasi.(RU)
Discussion about this post