Gi-media.com Simalungun Sumut – Puluhan mantan kariawan PT.Lonsum Kebun Bahlias Rabu (23/04/2020) sekira pukul 09.00 wib mendatangi kantor BRI jalan merdeka Perdagangan, pasalnya sudah empat bulan yang lalu para kariawan tersebut di PHK oleh PT. Lonsum, namun uang pesangon para mantan kariawan yang di transfer PT.Lonsum ke rekening kariawan di Bank BRI mala di blokir oleh pihak Bank.
Seperti dijelaskan oleh Bram yang mewakili puluhan mantan kariawan PT.Lonsum mengatakan, “sekitar pertengan Desember 2019, PT.Lonsum sudah mentransfer uang pesangon kami di Bank BRI unit jalan merdeka perdagangan”
“kami merasah kecewa sekali pada pihak BRI yang memblokir rekening kami secara sepihak, ahirnya tidak bisa mempergunakan uang pesangon kami, pihak BRI melakukan pemblokiran rekening dengan alasan masi memiliki sisah hutang di Bank BRI” ungkapnya
“Kalaupun dengan alasan sisa hutang, kami bisa memahami, cuman seharusnya bisa dicicil seperti perjanjian, kita tetap membayar setiap bulanya”
“yang membuat kami lebih kecewa, pada saat kami meminjam uang di Bank BRI kami dijanjikan ada jaminan Asuransi PHK, dan ada potongan dari pinjaman kami, saat ini kami mempertanyakan hal itu, apa nama asuransi yang kami bayar itu, di mana kantornya dan berapa pertangungan yang dijamin asuransi”
“Namun pihak Bank BRI sepertinya mengelak, dan tidak bisa menunjukan polis asuransi kami”
kami merasa di tipu oleh pihak Bank BRI unit jalan merdeka Perdagangan, kita berharaf agar Dirut Bank BRI mendengar ketidak nyamanan kami bekerja sama dengan Bank BRI, kita berharap Dirut Bank BRI harus melakukan tindakan terhadap oknum-oknum PT BRI yang sudah sangat meresahkan para Nasabah.
Disituasi Corona ( Covid-19) yang menerpa,kami harus berhenti bekerja dan tidak punya penghasilan, uang pesangon dari PT. Lonsum yang kami rencanakan untuk modal usaha, ahirnya tidak bisa di gunakan, dan asuransi PHK yang di janjikan pihak BRI juga tidak jelas, saat ini kami dirumah saja tanpa penghasilan, jelas Bram.
Hal yang sama disampaikan SAFI. I. SH,tim investigasi kuasa hukum para mantan Kariawan PT.Lonsum kebun Bahlias,pada penjelasanya dirinya mengatakan,”dari pihak kuasa hukum para mantan kariawan suda dua kali menyampaikan somasi pada pihak BRI unit jalan merdeka Perdagangan
Apabilah pihak BRI tidak menanggapi sesui somasi kami, maka dengan terpaksa kami akan lanjukan persoalan ini ke jalur hukum, dengan melaporkan oknum2 kariawan BRI yang kami duga suda melanggar hukum KUHP 372/378, kita berharaf Dirut Bank BRI bisa mendengar keluhan para nasabah BRI yang suda merasa resah akibat ulah para oknum kariawan Bank BRI Unit jalan Merdeka Perdagangan,
Oknum kariawan BRI suda meblokir rekening para nasabah dengan sepihak, dan memberikan harapan palsu tentang asuransi PHK, bila asuransi PHK itu benar, kenapa suda empat bulan belum diselesaikan oleh pihak BRI, dan polis asuransi PHK seharusnya di berikan pada pemilik polis, jka asuransi itu memang ada, apa nama asuransi itu, di mana kantornya, berapa nilai pertanggunganya itu kan harus jelas, jangan main potong uang nasabah, namun tidak bertanggung jawab, setiap nasabah yang di potong dana asuransi PHK ada bukti penerimaan dari BRI, jelas SAFI. I. SH.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Neta kepala unit BRI jalan Merdeka Perdagangan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,(Rus -Tim).
Discussion about this post