Gi-media.com Tebingtinggi – Rapat lanjutan terkait larangan berdagang ditengah Pandemic Covid-19 pada areal Tanah lapang Srimersing, depan Gedung Juang 45 dan taman kota Tebingtinggi, kembali di gelar DPRD bersama Dinas Perindagkop, Satpol-PP dan pihak Polres Tebingtinggi pada Kamis (16/04/2020) di ruang Komisi II DPRD
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut wakil ketua DPRD H.M.Azwar bersama ketua Komisi II Mangatur Naibaho juga Fahmi Tanjung yang membidangi perdagangan, Meminta kepada pemerintah kota Tebingtinggi untuk mencabut larangan PKL dan mengijinkan para pedagang berjualan dengan mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan pencegahan Covid-19
Wakil ketua DPRD H.M.Azwar menyayangkan kebijakan pemerintah kota yang menggusur para pedagang disana, yang mana seharusnya di tolerir ditengah Pandemic Covid-19 yang saat ini berdampak pada menurunnya daya beli akibat lemahnya perekonomian, sambil menunggu bantuan pemerintah
Kepada media H.M Azwar menyampaikan kalau para pedagang nantinya harus berjualan sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan tidak menyediakan kursi atau jualan dengan sistem bungkus dan berjualan dimulai pukul 16:00wib sampai pukul 24:00wib, ungkapnya
Dengan diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pedagang, nantinya Satpol PP akan melakukan pengawasan, jika ada pedagang yang tidak mematuhi baru ditindak dengan tegas berupa penyitaan barang dagangan, jelasnya
Pada kesempatan tersebut para pedagang diperbolehkan jualan kembali dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap menjaga kebersihan. Dan hal ini berlaku setelah adanya surat dari Wali Kota. (report-red)
Kantor berita GI-Media.com
Bersama membangun negri
Ikuti protokol kesehatan guna mencegah penyakit virus Corona
Kebersihan sebahagian dari iman
Discussion about this post