Gi-media.com Simalungun Sumut – Terkait penangkapan Bandar Narkoba dan Judi Togel yang dilakukan oleh Polsek Bosar Maligas pada 03/04/2020, perjalanan proses hukumnya menuai kritikan dari berbagai kalangan, pasalnya Budianto warga huta 1 simpang pete Nagori Sei Torop tersebut diduga telah memperdaya oknum-oknum Kepolisian untuk meringankan hukumannya.
Diketahui Budianto saat ditangkap oleh anggota Polsek Bosar Maligas disita barang bukti dari rumah pelaku diantaranya : lima pelastik kecil diduga berisi Narkoba jenis Sabu, Uang kertas lembaran rupiah diantaranya : 2ribu, 10ribu, 20rib, 50ribu, dan 100ribu rupiah satu buah pulpen dan dua buah notes yang diduga berisi angka pembelian togel.
Sayangnya keterangan Sat Narkoba Polres Simalungun mengatakan Bahwa barang bukti pelaku Budianto hanya satu buah alat hisap (Bong) dan satu buah plastik kecil, ada beberapa barang bukti yang diduga di rusak atau hilang, keterangan Satnarkoba polres Simalungun mendapat reaksi keras warga Nagori Sei Torop, warga menilai beberapa oknum yang ada di Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun tidak berkerja profesional sehingga menimbulkan keresahan warga.
Saat di hubungi Ketum MAPAN Idonesia meminta Kapoldasu harus tegas dalam menangani Persoalan Narkoba dan Judi yang Terindikasi dipermainkan oleh oknum-oknum anggota polisi di Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun, “jangan main-main dan jangan hanya selogan saja, bukti sudah ada di polres Simalungun dan Polsek Bosar Maligas, ada permainan pada BAP bandar Togel dan Narkoba atas nama pelaku Budianto, pelaku merupakan warga huta I simpang Pete, Nagori Sei Torop kecamatan Bosar Maligas.
“Kapoldasu yang dari awal duduk sebagai Kapolda di wilayah sumut, sangat gencar menyuarakan berantas judi Togel dan Narkoba, namun itu dianggap sia-sia bila Kapoldasu tidak bisa menghukum oknum anggota kepolisian yang mempermikan hukum untuk melindungi para Bandar Narkoba dan Bandar Judi Togel dari jeratan hukum”
kapoldasu kita minta mengekspos juga para anggotanya yang mempermainkan hukum, banyak yang hilang kasus Narkoba dan Judi Togel seperti di Wilayah Polres Padangsidempuan, Tanjungbalai dan Polrestabes Ungkapnya
Sebelumnya diberitakan bahwa AKP Edwar Kasat Resnarkoba Polres Simalungun memberikan keterangan atas penangkapan pelaku Budianto, Polisi mengamankan barang bukti satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pelastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu, setelah mendapat reaksi dari publik ahirnya pada Jum’at 10/04/2020 Kasat Narkoba kembali memberikan keterangan bahwa pelaku Budianto ditangkap beserta barang bukti uang Sejumlah Rp 1.340.000 (Satu juta tiga ratus empat puluh rupiah) dan Lima pastik kecil diduga berisi Narkoba, serta HP nokia warna hitam.
“Mapan Indonesia akan kawal sampai kepersidangan, kita meminta agar pihak Paminal/Propam menindak pelaku-pelaku rekayasa BAP bandar Narkoba atas nama Budianto walau BAP nya sudah di rubah, namun para oknum tersebut sudah mencoreng Institusi Polri, itu bukan kesalahan melainkan kesengajaan, “Paminal harus usut sampai tuntas dan umumkan pada publik proses tidakan yang diberikan pada pelaku oknum polisi yang terlibat.
Terkait dengan tidak adanya pelimpahan barang bukti Judi togel ke Polres Simalungun Kapolsek Bosar Maligas selaku penanggung jawab juga harus di periksa, Mapan Indonesia meminta agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin Siregar, segera mencopot Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik dan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Edwar SH, yang sudah mempermalukan Institisi Polri, Jelasnya.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Kapolres Simalungun AKBP Heribirtus Ompusunggu belum dapat di temui untuk dimintai tanggapanya,
(R-Tim).
Discussion about this post