Gi-media.com Simalungun Sumut – Idris warga Kecamatan Bandar Masilam mengaku perna berusrusan dengan Polsek Bosar Maligas, gegara menyimpan ribuan Mangkok Geta Berlogo BS, informasi yang dapat dihimpun reporter kami bahwa Idris mendapat Mangkok Geta berlogo BS tersebut dari seorang pengamanan external PT. Bridgeston bernama Darma yang berdomisil di belakang pajak serbelawan.
Terkait Mangkok Getah berlogo BS,minggu yang lalu saya di diperiksa di Polsek Bosar Maligas, untuk dimintai keterangan asal mangkok tersebut, saya jelaskan bahwa mangkok tersebut memang saya dapat dari Darma Warga Serbelawan rumahnya belakang pajak, Darma bekerja sebagai pengamanan external PT.Bridgeston, karena tidak ada laporan resmi dari pihak Bridgeston saya di lepas, memang saya ada membantu membuatkan tempat cuci tangan anti septik di Polsek Bosar Maligas, suda saya kembalikan mangkok getah nya tanggal 27 Maret 2020. kata Idris.
Dijelaskan oleh SA kariawan PT.Murida bahwa pemborong Idris saat itu menyimpan mangkok geta berlogo BS di pondok tujuh milik PT Murida, banyak bang infonya puluhan ribu, namun sejak ada berita di media beberpa waktu yang lalu, mangkoknya dibawa keluar entah di taruk manalah, uda di tangkap oleh Polsek Bosar Maligas si Idris, cuman infonya uda dilepas, semua orang taulah kalau Idris dikenal sangat dekat sama oknum-oknum anggota Polsek Bosar Maligas, kata kariawan PT.Murida.
Terkait keberadaan mangkok Getah berlogo BS di PT.Murida, pihak manejemen perkebunan karet PT. Bridgestone Dolok Merangair Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Manejer HRD PT. Bridgestone Fadli SH ketika dikonfirmasi melalui seluler Selasa (31/02/2020) mengatakan, kita akan segera menindak lanjuti informasi adanya ribuan mangkok getah milik PT. Bridgestone, yang di informasinya berada diperumahan PT. Murida di Kecamatan Bosar Maligas, “Iya kita sudah mendengar informasi tersebut dan sudah dilaporkan kepusat terkait temuan tersebut,saat ini kami masi menunggu instruksi pimpinan pusat,”PT.Bridgeton tidak ada melakukan transaksi penjualan mangkok getah kepada pihak lain, kita masi berkoordinasi dengan pimpinan pusat untuk menindak lanjuti temuan tersebut.jelas Fadli.
Bebasnya Idris terduga pelaku penada Mangkok Geta BS, membuat ahli hukum pidana KL Simajuntak SH angkat bicara,pada tanggapanya KL Simanjutak SH mengatakan,tindak Pidana Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,[1]
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.
Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan,berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
Pada kasus Idris yang diduga sebagai pelaku penada Mangkok geta berlogo BS,hendaknya Kepolisian Sektor Bosar Maligas,setelah menagkap Idris harus melakukan pengembangan,pertama informasikan pada pihak PT.Bridgeston,kedua panggil Darma sebagai saksi yang terduga sebagai pelaku pencurian,ketiga Panggil Pemilik PT.Murida yang menyediakan tempat penyimpanan Mangkok tersebut,semua harus diperiksa,bila pihak PT.Bridgeston tidak merasa kehilangan baru terduga bisa dilepas,bila Polsek Bosar Maligas melepas Idris tanpa prosedur,dikawatirkan pelaku bisa menghilangkan barang bukti,melihat proses hukum yang terjadi,saya beranggapan Kepolisian Sektor Bosar Maligas tidak menjalankan proses hukum sesui SOP ,ada dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan kepolisian,maka sewajarnya Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu memberikan teguran keras terhadap Kapolsek Bosar Maligas,jelasnya.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(Red).
Discussion about this post