• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Diduga Tangkap Lepas Penadah Mangkok Geta Berlogo BS,Polsek Bosar Maligas Dinilai Abaikan SOP

redaksi by redaksi
April 1, 2020
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
Diduga Tangkap Lepas Penadah Mangkok Geta Berlogo BS,Polsek Bosar Maligas Dinilai Abaikan SOP
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Simalungun Sumut – Idris warga Kecamatan Bandar Masilam mengaku perna berusrusan dengan Polsek Bosar Maligas, gegara menyimpan ribuan Mangkok Geta Berlogo BS, informasi yang dapat dihimpun reporter kami bahwa Idris mendapat Mangkok Geta berlogo BS tersebut dari seorang pengamanan external PT. Bridgeston bernama Darma yang berdomisil di belakang pajak serbelawan.

Terkait Mangkok Getah berlogo BS,minggu yang lalu saya di diperiksa di Polsek Bosar Maligas, untuk dimintai keterangan asal mangkok tersebut, saya jelaskan bahwa mangkok tersebut memang saya dapat dari Darma Warga Serbelawan rumahnya belakang pajak, Darma bekerja sebagai pengamanan external PT.Bridgeston, karena tidak ada laporan resmi dari pihak Bridgeston saya di lepas, memang saya ada membantu membuatkan tempat cuci tangan anti septik di Polsek Bosar Maligas, suda saya kembalikan mangkok getah nya tanggal 27 Maret 2020. kata Idris.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan oleh SA kariawan PT.Murida bahwa pemborong Idris saat itu menyimpan mangkok geta berlogo BS di pondok tujuh milik PT Murida, banyak bang infonya puluhan ribu, namun sejak ada berita di media beberpa waktu yang lalu, mangkoknya dibawa keluar entah di taruk manalah, uda di tangkap oleh Polsek Bosar Maligas si Idris, cuman infonya uda dilepas, semua orang taulah kalau Idris dikenal sangat dekat sama oknum-oknum anggota Polsek Bosar Maligas, kata kariawan PT.Murida.

BeritaTerkait

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

1 minggu ago
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

1 minggu ago
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 minggu ago
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

1 minggu ago

Terkait keberadaan mangkok Getah berlogo BS di PT.Murida, pihak manejemen perkebunan karet PT. Bridgestone Dolok Merangair Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Manejer HRD PT. Bridgestone Fadli SH ketika dikonfirmasi melalui seluler Selasa (31/02/2020) mengatakan, kita akan segera menindak lanjuti informasi adanya ribuan mangkok getah milik PT. Bridgestone, yang di informasinya berada diperumahan PT. Murida di Kecamatan Bosar Maligas, “Iya kita sudah mendengar informasi tersebut dan sudah dilaporkan kepusat terkait temuan tersebut,saat ini kami masi menunggu instruksi pimpinan pusat,”PT.Bridgeton tidak ada melakukan transaksi penjualan mangkok getah kepada pihak lain, kita masi berkoordinasi dengan pimpinan pusat untuk menindak lanjuti temuan tersebut.jelas Fadli.

Bebasnya Idris terduga pelaku penada Mangkok Geta BS, membuat ahli hukum pidana KL Simajuntak SH angkat bicara,pada tanggapanya KL Simanjutak SH mengatakan,tindak Pidana Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,[1]
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan,berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.

Pada kasus Idris yang diduga sebagai pelaku penada Mangkok geta berlogo BS,hendaknya Kepolisian Sektor Bosar Maligas,setelah menagkap Idris harus melakukan pengembangan,pertama informasikan pada pihak PT.Bridgeston,kedua panggil Darma sebagai saksi yang terduga sebagai pelaku pencurian,ketiga Panggil Pemilik PT.Murida yang menyediakan tempat penyimpanan Mangkok tersebut,semua harus diperiksa,bila pihak PT.Bridgeston tidak merasa kehilangan baru terduga bisa dilepas,bila Polsek Bosar Maligas melepas Idris tanpa prosedur,dikawatirkan pelaku bisa menghilangkan barang bukti,melihat proses hukum yang terjadi,saya beranggapan Kepolisian Sektor Bosar Maligas tidak menjalankan proses hukum sesui SOP ,ada dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan kepolisian,maka sewajarnya Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu memberikan teguran keras terhadap Kapolsek Bosar Maligas,jelasnya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(Red).

Tags: BridgestonDaerahPolsek Bosar MaligasSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Isolasi Diri Di Hotel Di Jerman, Raja Thailand Bawa 20 Selirnya |

Next Post

Lockdown, Tegal Anggarkan 27 Milyar Untuk Bantuan Kepada Masyarakat |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat
Daerah

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 7, 2026
0

  BOGOR — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan...

Read more
Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Oktober 6, 2026
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Oktober 6, 2026
Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Oktober 5, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Oktober 3, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Oktober 2, 2026
Next Post
Lockdown, Tegal Anggarkan 27 Milyar Untuk Bantuan Kepada Masyarakat |

Lockdown, Tegal Anggarkan 27 Milyar Untuk Bantuan Kepada Masyarakat |

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,670)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara