Gi-media.com Simalungun Sumut, Terkait dana Bos Afirmasi 2019 di 325 sekolah yang ada di Simalungun, DPC – LSM PENJARA Kabupaten Simalungun menyoroti Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas pendidikan terhadap para Kepala sekolah, untuk mengarahkan para kepala sekolah agar membeli sejumlah fasilitas pembelajaran ke salah satu penyedia barang.
Dijelaskan oleh MP Dolok saribu Ketua DPC – LSM – PENJARA Kabupaten simalungun selasa (10/03/2020), Dana BOS Afirmasi diberikan pemerintah pusat untuk sekolah di Kabupaten Simalungun sebesar 22.0080.000.000 ( dua Miliar delapan puluh juta rupiah ) yang tersebar di sekolah SD dan SMP ,pihak sekolah diberi kewenangan penuh untuk menentukan salah satu penyedia barang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kita Menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terindikasi telah mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli fasilitas pembelajaran pada penyedia barang tertentu, ini telah bertentangan dengan Permendikbud No. 31 tahun 2019.
Sejumlah kepala sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi mengaku adanya intervensi dari Dinas Pendidikan dan mengarahkan pembelian sejumlah fasilitas pembelajaran seperti komputer, tablet, laptop, proyektor, jaringan nirkabel dan harddisk eksternal, pada perusahaan penyedia barang tertentu, selain tidak berkualitas, barang yang dimasukan tidak sesui setandart harga barang, sehingga sudah bayak yang rusak di setiap sekolah, “kita akan laporkan pihak sekolah, penyedia barang dan Kadis Pendidikan ke Kejakasaan Simalungun, kita menduga mereka tidak transparan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu atau dirinya sendiri dan bisa merugikan keuangan Negara, jelasnya.
“Kita diarahkan oleh dinas agar membeli barang dari penyedia barang yang dihunjuk dinas, walau jenis barangnya bukan merek yang dikenal, ya harus kami terima, tablet nya juga tak bisa kerja maksimal lambat loding dan suda ada yang rusak, memang sekolah yang membayar langsung pada penyedia barang, cuman atas intruksi dari Dinas, bila tidak kita patuhi gawatlah bang!, apalagi orang-orang itu sangat dekat sama Kadis, saat diminta untuk menunjukan barang yang di beli sekolah sang kepsek enggan menanggapi dan mengatakan, “jangan masukan namaku dan sekolah ku ya bang dalam berita,maklumlah abg kan suda taunya model nya,bila awak bersuara pasti gawat aku.jelasnya kepala sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi 2019 di Kabupaten Simalungun.
Ramainya perbincangan dana bos afirmasi 2019 yang tak transparan,menuai tanggapan pengamat pendidikan Kabupaten Simalungun HM.Manalu SPd,”Melalui program pemerintah pusat 325 sekolah yang ada di kabupaten simalungun mendapatkan dana BOS Afirmasi di tahun 2019 ahir,sesui aturan yang ada, dana tersebut dipergunakan untuk pembelian Tab,peralatan Komputerisasi guna menunjang Proses Belajar Mengajar anak didik disekolah sekolah yang menerima bantuan.
Bantuan dana BOS Afirmasi ini diprioritaskan untuk Sekolah- sekolah 3T ( Terpencil,Tertinggal dan Terluar ),datanya memang telah ditentukan dari pusat berdasarkan dari data Dapodik yang ada,jadi untuk sekolah yang memang masuk didalam wilayah Afirmasi tersebut maka Sekolah itu akan diprioritaskan mendapatkan bantuan BOS Afirmasi,di Kabupaten simalungun apakah sekolah yang mendapatkan dana Afirmasi tersebut suda bener2 layak atau mala sebaliknya,apa bener2 sekolah itu masuk kereteria 3T,dan jumlah siswanya juga apakah sudah benar,begitu juga penggunaan anggaranya apakah sesui juknis atau tidak,untuk itu para kepala sekolah harus transparan,agar program presiden Jokowidodo yang baik ini, jangan dinikmati segelintir orang yang mencari kekayaan diri.
Menurut data dari Kemendikbud,sekolah penerima BOS afirmasi seluruh Indonesia sebanyak 30.227 sekolah, dan tablet untuk siswa sebanyak 1,06 juta tablet,untuk sarana pembelajaran yang diberikan pada sekolah yakni komputer, server, tablet, laptop, LCD, router,”kita berharap dengan bantuan ini,anak-anak yang sekolah di daerah (3T),bisa mendapatkan sarana pembelajaran yang baik.terangnya.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Elviani Sitepu,belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(Rus).
Discussion about this post