• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Perekrutan Panwascam Pilkada 2020 Tak Sesui Aturan, Bawaslu Simalungun Disoal GRIPE

redaksi by redaksi
Desember 27, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-Media.com Simalungun Sumut
Dinilai amburadul saat melakukan Perekrutan Panwascam untuk Pilkada tahun 2020, bahkan ada dugaan Bawaslu Simalungun telah melakukan beberapa pelanggaran dan berbau KKN, hal ini dikatakan M.Silaban Direktur Exsekutif LSM – GRIPE kepada Reporter Jum’at (27/12/2019)

Pada Penjelasnya M Silaban Mengatakan, “sesui pemberitaan Media Lokal maupun Media Nasional dan disandingkankan dengan temuan tim investigasi LSM GRIPE, kami menemukan beberapa kejanggalan pada perekrutan Panwascam, dan kami menduga Bawaslu Simalungun dan pokja telah membuat beberapa Pelanggaran diantaranya

ADVERTISEMENT

Melanggar penghargaan KIP yang di terima Bawaslu RI tanggal 21 November 2019 sebagai lembaga yang paling Informatif.

BeritaTerkait

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

2 hari ago

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

2 hari ago

DPD PGR Kab. Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Penguatan Organisasi

2 hari ago

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Pesan Kemerdekaan dari Teluk Cenderawasih

3 hari ago

Melanggar Juknis Perekrutan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, hal ini kita lihat pada pengumuman anggota panwascam terpilih melalui laman Facebook Bawaslu Simalungun dengan Nomor : 182/K.SU.21/TU.00.01/XII/2019 Tanggal 18 Desember 2019.

Pelanggaran Asas penyelenggara BAB II Pasal 2 Poin C. Adil, D. Berkepastian Hukum, E. Tertib, F. Terbuka, G. Proporsional.

Pelanggaran sumpah janji Pasal 134 Ayat 2 paragraf ke-2 yang berbunyi, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok, hal ini diduga banyaknya ditemukan faktor kekeluargaan seperti ada Kolusi dan Nepotisme, yakni Besan komisioner lolos, adik kandung komisioner lolos, bapak uda (paman-red) komisioner lolos, teman-teman komisioner lolos walau nilainya rendah.

Melanggar himbauan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, jangan memilih Panwascam karena faktor kedekatan saja, GRIPE menilai Bawaslu Simalungun tak memahami makna dalam pengambilan keputusan berdasarkan Rapat Pleno sesuai dengan Undang undang no 7 tahun 2017 Pasal 139.

Bawaslu tidak mengkaji keseluruhan sumber-sumber penilaian seperti Curiculum Vitai dimana ada yang mencantumkan pengalaman kepemiluan dan karya ilmiah, tidak dilakukan penilaian pribadi calon Panwascam tersebut.

Seharusnya dalam pengambilan keputusan itu harus mengacu pada penilaian holistik pengetahuan akademik, kepribadian, pendidikan dan lain sebagainya.jelas M Silaban

Dari hal tersebut patut kita duga bahwa ketua Pokja Alfi Mukair Nasution dan sekretaris Pokja Rikardo Marulitua Turnip dan Komisioner Bawaslu kurang memahami pelaksanaan perekrutan Panwascam sesuai amanat Undang undang penyelenggara Pemilu. Tambahnya lagi

Bahkan untuk Panwascam Kecamatan Bandar Seorang Peserta inisil FMS yang diduga melakukan perselengkuhan dengan PPL nya masi bisa diterima dan masuk sebagai ketua Panwascam Bandar, sementara berita2 dugaan perselingkuhan FMS suda beredar luas sejak bulan Juli 2019 dan tidak perna dilakukan klarifikasi, baik dari pelaku maupun pihak Bawaslu Simalungun.

Dalam hal ini, GRIPE menduga Bawaslu Simalungun melakukan Kolusi dan Nepotisme, dilakukan oleh tim Pokja pada penerimaan Panwascam, dengan dugaan permainan setiap calon harus mendapat dukunga dari tiga komisioner dan diduga ada setoran, akibatnya bukan nilai yang menjadi proritas utama, sehingga ada sala satu calon yang nilai paling tinggi dari kecamatan tersebut, bisa dikalahkan dengan peserta yang nilainya rendah.

Hal itu mencederai independensi lembaga Bawaslu Simalungun kusunya dan Bawaslu RI pada umumnya, masyarakat beranggapan Bawaslu suda tidak bersi lagi, GRIPE segera membuat laporan, untuk proses hukum kita akan menyurati Kejaksaan Simalungun, dan masala etik kita akan surati Bawaslu Provinsi Sumatra Utara dan DKKP di Jakarta, sebab perekrutan Panwascam dianggap cacat hukum dan diduga berbau KKN. jelas M.Silaban.

Choir Ketua Bawaslu Simalungun ketika dikonfimasi mengatakan,”buktikanlah jangan beropini, jangan menghukum tanpa dasar,anda saja saya bilang….tanya ogap ogap keberatan kan,kata Choir (Rus -Tim)

Tags: Bawaslu SimalungunDaerahSumatra Utara
Previous Post

PTPN-IV Kebun BahJambi Gelar Syukuran akhir tahun 2019

Next Post

2014 “Kondisi Keuangan Jelek, Jiwasraya Sempat Jadi Seponsor Manchester City”

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Diplomasi Budaya di Istana: Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang Soroti Perlindungan Cagar Budaya

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 17, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih di episentrum kekuasaan bangsa, sebuah langkah bersejarah ditorehkan oleh benteng...

Read more
Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026

Kerusakan di SMAN 1 Jakarta: Toilet Mampet, Atap Jebol, Kanopi Bocor, dan Renovasi Tertunda

Agustus 16, 2026

Dokumen Persetujuan DPRD Muncul, GASI Minta Polres Sampang Usut Polemik Tanah Eks Percaton

Agustus 16, 2026

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

Agustus 15, 2026

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

Agustus 15, 2026
Next Post
2014 “Kondisi Keuangan Jelek, Jiwasraya Sempat Jadi Seponsor Manchester City”

2014 "Kondisi Keuangan Jelek, Jiwasraya Sempat Jadi Seponsor Manchester City"

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,429)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,190)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (608)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (102)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara