Gi-Media.com Simalungun Sumut
Dinilai amburadul saat melakukan Perekrutan Panwascam untuk Pilkada tahun 2020, bahkan ada dugaan Bawaslu Simalungun telah melakukan beberapa pelanggaran dan berbau KKN, hal ini dikatakan M.Silaban Direktur Exsekutif LSM – GRIPE kepada Reporter Jum’at (27/12/2019)
Pada Penjelasnya M Silaban Mengatakan, “sesui pemberitaan Media Lokal maupun Media Nasional dan disandingkankan dengan temuan tim investigasi LSM GRIPE, kami menemukan beberapa kejanggalan pada perekrutan Panwascam, dan kami menduga Bawaslu Simalungun dan pokja telah membuat beberapa Pelanggaran diantaranya
Melanggar penghargaan KIP yang di terima Bawaslu RI tanggal 21 November 2019 sebagai lembaga yang paling Informatif.
Melanggar Juknis Perekrutan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, hal ini kita lihat pada pengumuman anggota panwascam terpilih melalui laman Facebook Bawaslu Simalungun dengan Nomor : 182/K.SU.21/TU.00.01/XII/2019 Tanggal 18 Desember 2019.
Pelanggaran Asas penyelenggara BAB II Pasal 2 Poin C. Adil, D. Berkepastian Hukum, E. Tertib, F. Terbuka, G. Proporsional.
Pelanggaran sumpah janji Pasal 134 Ayat 2 paragraf ke-2 yang berbunyi, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok, hal ini diduga banyaknya ditemukan faktor kekeluargaan seperti ada Kolusi dan Nepotisme, yakni Besan komisioner lolos, adik kandung komisioner lolos, bapak uda (paman-red) komisioner lolos, teman-teman komisioner lolos walau nilainya rendah.
Melanggar himbauan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, jangan memilih Panwascam karena faktor kedekatan saja, GRIPE menilai Bawaslu Simalungun tak memahami makna dalam pengambilan keputusan berdasarkan Rapat Pleno sesuai dengan Undang undang no 7 tahun 2017 Pasal 139.
Bawaslu tidak mengkaji keseluruhan sumber-sumber penilaian seperti Curiculum Vitai dimana ada yang mencantumkan pengalaman kepemiluan dan karya ilmiah, tidak dilakukan penilaian pribadi calon Panwascam tersebut.
Seharusnya dalam pengambilan keputusan itu harus mengacu pada penilaian holistik pengetahuan akademik, kepribadian, pendidikan dan lain sebagainya.jelas M Silaban
Dari hal tersebut patut kita duga bahwa ketua Pokja Alfi Mukair Nasution dan sekretaris Pokja Rikardo Marulitua Turnip dan Komisioner Bawaslu kurang memahami pelaksanaan perekrutan Panwascam sesuai amanat Undang undang penyelenggara Pemilu. Tambahnya lagi
Bahkan untuk Panwascam Kecamatan Bandar Seorang Peserta inisil FMS yang diduga melakukan perselengkuhan dengan PPL nya masi bisa diterima dan masuk sebagai ketua Panwascam Bandar, sementara berita2 dugaan perselingkuhan FMS suda beredar luas sejak bulan Juli 2019 dan tidak perna dilakukan klarifikasi, baik dari pelaku maupun pihak Bawaslu Simalungun.
Dalam hal ini, GRIPE menduga Bawaslu Simalungun melakukan Kolusi dan Nepotisme, dilakukan oleh tim Pokja pada penerimaan Panwascam, dengan dugaan permainan setiap calon harus mendapat dukunga dari tiga komisioner dan diduga ada setoran, akibatnya bukan nilai yang menjadi proritas utama, sehingga ada sala satu calon yang nilai paling tinggi dari kecamatan tersebut, bisa dikalahkan dengan peserta yang nilainya rendah.
Hal itu mencederai independensi lembaga Bawaslu Simalungun kusunya dan Bawaslu RI pada umumnya, masyarakat beranggapan Bawaslu suda tidak bersi lagi, GRIPE segera membuat laporan, untuk proses hukum kita akan menyurati Kejaksaan Simalungun, dan masala etik kita akan surati Bawaslu Provinsi Sumatra Utara dan DKKP di Jakarta, sebab perekrutan Panwascam dianggap cacat hukum dan diduga berbau KKN. jelas M.Silaban.
Choir Ketua Bawaslu Simalungun ketika dikonfimasi mengatakan,”buktikanlah jangan beropini, jangan menghukum tanpa dasar,anda saja saya bilang….tanya ogap ogap keberatan kan,kata Choir (Rus -Tim)
Discussion about this post