Gi-media.com Tebingtinggi
Ratama Saragih DPD Wali Kota Lira T.Tinggi kembali mendapatkan pengaduan dari padagang yang tidak mampu membayar sejumlah uang yang diharuskan pengelola demi mendapatkan kios pasar pattimura yang baru direvitalisasi oleh pemerintah kota Tebingtinggi
AM mengeluh karena kehilangan kesempatan mendapat satu pintu kios pasar patimura karena ketidakmampuan nya membayar sejumlah uang yang di haruskan oleh Pengelola Pasar Pattimura dan ketidaktersediaan Kios yang kosong akibat Diborongnya sejumlah kios oleh Seorang pedagang yang punya modal besar, mengadu kepada DPD LSM Lira Kota Tebing Tinggi
Hal itu disampaikan DPD Walikota Lira kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada media Selasa (17/12/2019) melalui pesan WhatsApp
Ratama menyampaikan ” Lagi korban akibat ketidak mampuan membayar uang diduga Pungli demi mendapat satu kios Pasar Patimura mengadu ke
DPD Lira T.Tinggi, katanya kepada awak media
Tambahnya lagi, Anehnya para pedagang yang mendapat jatah satu kios dengan modal pas-pasan sanggup dan bersedia membayar sejumlah uang kepada Pengelola Pasar Pattimura tanpa melihat Dasar Hukum pengutipan Uang tersebut, apakah Peraturan Menteri (Permen). Peraturan Daerah ( Perda ) dan atau Peraturan Walikota. Kata Ratama
Pembagian Kios pattimura ini diduga keras dikomersialisasi, pasalnya sampai saat ini masih ada 5 kios di duga belum ada pengusahaanya atau pedagangya karena menunggu pedagang yang sanggup memberi sejumlah uang yang sudah di tetapkan oleh pengelola pasar pattimura tanpa payung hukum yang jelas, Ungkap Ratama
Kita sangat menyayangkan hal ini, Ungkap walikota DPD Lira Tebingtinggi itu, “karena pengelola pasar pattimura sebagai representasi pemerintah kota T.Tinggi sudah menciptakan kondisi usaha Monopoli dan tidak sehat” ucapnya
Yang menjadi pertanyaan saya ungkap Ratama “apakah kondisi ini sejalan dengan Renstra Pemko T.Tinggi untuk menjadikan kota Jasa dan Bisnis yang berkeadilan”
Ia Juga berkomentar “jawabnya adalah Mustahil karena Pemerintah kota sudah menciptakan iklim usaha yang tidak Sehat”
Ratama Saragih juga mengungkapkan, “Uniknya para pedagang yang modalnya pas-pasan tersebut enggan membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik aduan Pungli dan Pemerasan karena lebih mengutamakan keselamatan Usahanya ketimbang menegakkan Keadilan dan Aturan Hukum yang berlaku,
ini suatu fenomena yang harus disikapi bersama bahwsanya Krisis Kepercayaan terhadap Aturan dan Hukum sama sekali sudah Musnah dikarenakan Moralitas dari Penyelenggara Aparat sudah mengalami Dekadensi yang sangat Mengkuatirkan, sampai Ratama
Ratama yang juga Jejaring Ombudsman Sumatera utara ini sangat mengharapkan partisipasi para Aktivis Anti Korupsi dan Awak Media serta lapisan Masyarakat dikota Sejarah ini untuk sama-sama bersinergi membrantas Tirani Malladministrasi dan KKN sejalan dengan Visi dan Missi Presiden Jokowi untuk Membersihkan Aparat yang kotor baik di Tubuh APH Sendiri maupun di Tubuh ASN, pungkas Ratama
Ratama Saragih juga menyampaikan bahwa kepada DPD LSM Lira dibawah Presiden Lira H.M.Jusuf Rizal.MSi senantiasa menekankan kepada para pengurus Lira dan anggota Lira diseluruh Indonesia untuk selalu peka terhadap penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat dengan cara Mendengar, Melihat, dan Berbuat. (Repoar-red)
Discussion about this post