GI-Media.com|Tebingtinggi Meninggalkan surat hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL)yang berisikan kesimpulan hasil pemeriksaan Ditemukan pelanggaran, terjadi pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi cara melepas klem spanning, (c) tindakan yang dilakukan pemutusan sementara oleh Pihak PLN Kota Tebingtinggi dan diminta agar membayar sejumlah uang sebesar sepuluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh sembilan rupiah (Rp 10.629.049) kepada Novi Susanti warga jalan Setia Budi lingkungan tiga, Brohol, 12 Desember 2019 .
Novita Susanti mengatakan bahwa ia tidak pernah menyengol ataupun melepas alat spanning meteran PLN yang ada di rumah nya ia heran mengapa bisa terjadi seperti itu dan mengapa baru sekarang di permasalahkan padahal ada petugas PLN yang selalu mengecek setiap bulannya dan apabila tiba pembayaran setiap bulan nya dia membayar iuran listrik, walaupun besar nya iuran yang dibayar bagi dia sangatlah berat karna bagi dia terlalu besar biaya listrik setiap bulannya , tapi ia tetap mengusahakan nya walaupun susah payah .
“Saya tidak pernah menyentuh meteran listrik itu, apa lagi melepas alat Spanning yang di bilang mereka dan jika meteran listrik itu rusak kan ada petugas yang mengecek tiap bulan nya? kok gak tau kalau itu rusak dan saya selalu membayarnya tiap bulan walau iuran yang saya bayar bagi saya besar tapi tetap saya paksakan ”
Ia juga mengatakan harus nya kalau ada yang rusak di perbaiki lah oleh pihak PLN kami ini orang awan tak mengerti soal listrik, ia sangat terkejut sekali mendengar biayanya
“Harusnya kalau ada yang rusak di perbaikilah oleh mereka petugas PLN , saya orang awam tidak ngerti sola listrik, saya terkejut sekali sampe lemas mendengar biayanya, mau saya cari di mana uang sebesar itu” ungkap Novi Susanti .
Dari pemberitaan media sebelumnya awak media coba menghubungi pihak PLN kota Tebingtinggi dalam hal ini pimpinan guna meng Konfirmasi, hingga saat ini belum berhasil di temui .(AW|RA)
Discussion about this post