gi-media.com TebingTinggi – Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota TebingTinggi Hendri SH atas restunya lakukan pengukuran pengembalian batas atas tanah bersertifikat seluas 46.340.000m atas nama Efendi alias Acien yang terletak di jalan pramuka kelurahan Pinang Mancung kecamatan Bah Jenis Kota TebingTinggi.
Pengukuran pengembalian batas atas restu kasi 1 Hendri SH dinilai diluar prosedur karena tidak melalui jalur formal, karena petugas yang mengukur pada hari Sabtu (02/11/2019) tidak memiliki surat perintah dari kepala BPN kota Tebingtinggi dan tidak ada surat pemberitahuan kepada kelurahan seperti yang diungkapkan kasi trantib kelurahan pinang mancung Abdul Haris Lubis kepada awak media melalui seluler nya
keadaan itu dikuatkan setelah hasil konfirmasi pihak Media Kamis (21/11/2019) kepada kepala BPN Tebingtingi Saut G Tampubolon yang menyatakan dia tidak mengetahui adanya pengukuran yang dilakukan tanpa permohonan resmi
“Kalau resmi pasti ada permohonannya dimeja saya” ungkap Saut G Tampubolon kepada media
Sementara Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kasi 1 BPN kota Tebingtinggi Hendri SH mengatakan bahwa pengukuran pengembalian batas atas tanah bersertifikat tidak perlu dengan permohonan resmi, ” ini sudah sesuai dengan PP no 24 tentang pendaftaran tanah”, kata Hendri.
Perngukuran pengembalian batas tersebut menuai keributan dikalangan masyarakat yang dirugikan sebab setelah di ukur patok yang sebelumnya telah di tetapkan BPN pada 2018 lalu, kini telah bergeser dan mengenai tanah sempadannya hingga puluhan meter
Abdul Haris Lubis kasi trantib Kelurahan Pinang Mancung kepada media melalui seluler mengatakan semestinya pihak BPN menyurati pihak Kelurahan dan mengundang para pihak yang bersepadan dengan batas sertifikat yang akan diukur, sehingga tidak menjadi polemik dan dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan yang dapat mengakibatkan perkelahian sebab banyaknya pemilik kapling yang dirugikan akibat tanahnya terpotong, jelasnya kepada Media
Ucok Naingolan ketua DPC Hipakad (Himpunan Putra Putri TNI Angkatan Darat) kota TebingTinggi yang kaplingnya juga terpotong berharap Kakanwil mengevaluasi kinerja kasi 1 BPN TebingTinggi Hendri SH yang semenamena melakukan pengukuran pengembalian batas tanah liar yang mestinya menjadi ranah kanwil Jika dinilai dari luasnya sampai 46.340.00 m, sementara kalau resmi jelas ada pemasukan untuk Negara , Ungkap ucok *(Report-Red)
Discussion about this post