GI-Media.com|Medan – Adanya pabrik pengolahan kulit babi menjadi kerupuk jangek, di jalan Flamboyan Raya, gang Mawar lingkungan XII, kelurahan Tanjungsari, kecamatan Medan Selayang, Polsek Medan Sunggal akan berkordinasi dengan BBPOM.
“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi baik dari pengusaha kerupuk babi maupun warga mengenai pembuangan limbahnya,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (9/11).
Sementara itu, Sekcam Kecamatan Medan Selayang, Viza Fandhana, membenarkan adanya usaha kerupuk dari kulit babi.
“Berdasarkan laporan warga pemerintah langsung menindaklanjuti dan menutup tempat pembuatan jangek kulit babi agar keresahan tidak meluas,” tegasnya.
Kepling XII Kelurahan Tanjungsari, Sukarman, menuturkan usaha pembuatan kerupuk kulit babi sudah berjalan sekira 5 bulan lalu.
“Awalnya, sejumlah warga mendadak heboh ada tempat usaha pengelohaan kerupuk kulit babi,” tuturnya.
Saat dimintai keterangan, Sukarman, mengaku pemilik usaha kerupuk memasarkan dagangannya tergantung permintaan rumah makan non muslim dan bukan untuk umum.
“Saya datang bersama Babinsa Serka Sugirin, dan ketua pengajian setempat menganjurkan agar usaha ditutup karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Discussion about this post