gi-media.com Siantar Sumut – Pembangunan Videotron Megatron untuk media iklan produk disamping pagar gedung toko ramayana Jalan Sutomo Simpang Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar menuai protes dari pihak toko ramayana yakni PT Ramayana Lestari Sentosa (RLS).
Seperti dijelaskan Bem warga Kota Siantar ditemui Minggu (10/11/2019) mengatakan,Videotron Megatron diketahui milik PT Sumo Internusa Indonesia sudah dibangun sejak pertengahan bulan Juni 2019 kemarin.
Namun awal bulan Juli 2019 Pihak PT RLS menyurati pihak DPMPTSP Kota Siantar perihal protes atau keberatan letak pembangunan Videotron Megatron,karena mengganggu dan menghalangi gedung toko ramayana,dalam surat protes itu melampirkan tembusan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Dinas Pendapatan,”
“Saat dibangun Videotron Megatron ini sudah diprotes pihak PT RLS tetapi tetap saja dipaksakan dibangun bahkan pihak DMPTSP Kota Siantar telah mengeluarkan surat izin nya,informasinya pihak PT RLS sudah menyurati Pihak DMPTSP Kota Siantar sebagai bentuk keberatan pembangunan Videotron Megatron itu,”ujarnya.
Sala seorang warga kulit putih yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan,pihak DMPTSP Kota Siantar harus mencabut kembali izin tersebut karena kabar kabarnya Videotron Megatron itu menjadi media elektronik berisi iklan produk rokok, lokasi bangunannya hanya beberapa meter dari lokasi sekolah yakni SMAN 4 dan SD Negeri.
“Pihak DMPTSP Kota Siantar harus menyuruh membuka Videotron Megatron itu karena letaknya beberapa meter saja dari sekolah apalagi ada peraturan yang melarang pemasangan iklan rokok didekat sekolah,ujar.
Sementara itu Kepala Toko Ramayana Kota Siantar Samsul Simanungkalit belum dapat dimintai keterangannya karena tidak berada diruangan kerjanya.
Kabid Perizinan DMPTSP Kota Siantar,maupun Kasat Pol PP Kota Siantar,saat dikonfimasi lewat SMS pada Jum’at 08/11/2019,keduanya tidak membalas.(Rus-Tim).
Discussion about this post