GI.Media.com – Tebingtinggi,
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara melakukan langkah inovatif dengan meluncurkan Satuan Gerak Cepat ( UGeCe ), sebuah unit yang menangani pengaduan masyarakat yang terkait ketertiban umum.
Dalam keterangannya pada GI.Media.com, Kepala Satuan Pol PP Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap SSTP,MSi yang di temui di kantornya , Jum’at ( 8/11/2019 ) mengatakan satuan yang di bentuk ini nantinya akan menangani pengaduan masyarakat.
” Melalui UGeCe pengaduan masyarakat akan di tanggapi dengan cepat dan dengan waktu pelayanan yang cepat maksimal 1,5 jam setelah pelaporan masuk ” terangnya.
Pembentukan UGeCe berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 32 /2019 tentang pelayanan pengaduan bidang ketentraman dan ketertiban umum, merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kinerja Sat Pol PP khususnya di bidang penegakan Peraturan Daerah ( Perda ), ketentraman dan ketertiban umum. Bukan hanya itu ternyata unit ini juga menangani penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan.
” Inovasi program UGeCe juga di harapkan mampu menyelesaikan tugas besar ssatuan ini dalam menegakkan peraturan daerah yang pada akhirnya mampu menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. ” ujar Guntur Harahap yang saat ini masih mengikuti PKN tingkat II di Palembang.
Target pelaksanaan unit ini menurut Guntur, antara lain penertiban gelandangan dan pengemis yang di kenal dengan sebutan GEPENG dan Orang yang mengalami gangguan kejiwaan, Pedagang K-5 yang melangar ketertiban, Anak sekolah bolos di jam belajar, penertiban ijin bangunan / usaha tanpa perijinan, Penertiban Reklame yang mengganggu pengguna jalan, penertiban hiburan rakyat yang bernuansa porno, dan bencana kebakaran.
Pelayanan penanganan pengaduan bidang tibum yang akan di laksanakan unit ini tidak akan terlepas dari koordinasi serta memadukan peran dan fungsi perangkat daerah dalam penanganan gangguan tibum dan menciptakan suasana tentram, tertib dan teratur.” demikian kata Guntur Harahap.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat POL PP ) yang merupakan perangkat daerah yang di bentuk untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah, dalam hal penanggulangan ketentraman dan ketertiban umum kemungkinan akan berdampak sosial yang luas dan beresiko tinggi unit ini nantinya dapat meminta bantuan instansi terkait diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan serta TNI / Kepolisian. ( SR/ AW ).
Discussion about this post