gi-media.com Pematang Siantar Sumut – Pemerintahan Kota (Pemko) Siantar sedang dihadapkan dengan persoalan pergantian Sekda, dan persoalan tersebut juga banyak menyita perhatian publik, informasi yang diterima reporter kami,banyak menyebutkan jika Budi Utari Siregar yang sebelumnya sempat di berhentikan sebagai Sekda oleh Walikota, kini kembali menjadi Sekda paska surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun ada juga yang menyebutkan jika setelah Budi dikembalikan,kemudian Walikota langsung menghentikannya sementara untuk dilakukan pemeriksaan,dan jabatan Sekda kembali diemban oleh Plh Sekda Kusdianto.
Seperti dijelaskan KL.Simanjutak SH,Ketua Bidang Hukum LSM GEFRAK Sumatra Utara,”Sekda itu bertugas agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan visi misi dari Walikota, dan juga Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),saya kawatir OPD tidak akan berjalan sesuai dengan Visi Misi dari Walikota Siantar yaitu Siantar Mantab, Maju dan Jaya,sebab bisa jadi Budi ada rasa sakit hati,ataupun Walikota tidak percaya kepada pembantunya, dan akibatnya terabaikannya pembangunan di Kota Siantar.
Jika sudah begini maka yang terkena dampak adalah masyarakat Kota Siantar, karena pembangunan dan pelayanan publik mungkin saja tidak berjalan dengan baik, karena pemerintahan disibukkan dengan konflik yang sudah terjadi,ahirnya adanya rasa saling mencurigai.
Persoalan Sekda sepertinya kedua bela pihak saling menunjukkan kekuatannya masing-masing, Walikota sebagai pemimpin di Kota Siantar seakan menunjukkan jika dirinya adalah yang terkuat, dan Budipun tak mau kalah, dia seolah-seolah mengatakan jika dirinya juga mempunyai kekuatan hingga tingkat Pemerintah Pusat.
Jika ini terus dibiarkan maka masyarakatlah yang menerima imbasnya,belum lagi persoalan OPD, yang mungkin saja saat ini sudah tidak loyal lagi kepada atasan mereka,dalam hal ini,menambah konflik baru di Pemko Siantar, karena mungkin saja OPD tidak melaporkan kepada Sekda apa saja yang sedang dikerjakan,dan bisa bisa menimbulkan rasa kecewa baru bagi Budi,jika Budi sudah suda melakukan tindak penyalagunaan jabatan,Budi tidak layak menjabat di Dinas manapun,itu bisa berbahaya untuk pemko Pemtangsiantar.
Sesuai PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), sanksi yang dapat dikenakan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terhadap Sekda, hanya berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun,hal itu sebagaimana diatur di pasal 20 ayat 1 point a, bila terbukti menyalahgunakan wewenang.
Adapun bunyi pasal 20 ayat 1 point a tersebut sebagai berikut, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 point a.
Sedangkan pasal 7 ayat 4 PP nomor 53 tahun 2010 mengatur tingkatan dan jenis sanksi hukuman disiplin yang dapat dikenakan bagi PNS, bila melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran itu, jika menyalahgunakan wewenang, maka PNS tersebut dapat dikenakan hukuman berat.
Adapun jenis hukuman berat sesuai pasal 7 ayat 4 tersebut adalah: point a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,point b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,point c. Pembebasan dari jabatan,point d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan point e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,Jelasnya.
Sebelumnya diberitaka bahwa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor memberhentikan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar,
pemberhentian berlaku mulai 24 September 2019.
Pemberhentian Budi berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Hefriansyah,ia pun langsung mengangkat Kadis Pariwisata Kusdianto menjabat sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengungkapkan pemberhentian Budi Utari Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Walikota Hefriansyah,Budi terbukti melakukan tindak penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019,bahkan pemberhentian Budi atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahamayadi.
Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut,ada hal-hal yang dilakukan diluar kewenangan Budi,sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, gubernur Sumut menyurati walikota agar memberikan sangsi terhadap Budi.
Sampai berita ini disampaikan Budi Utari Siregar belum memberikan tanggpan,panggilan telepon seluker yang ditujukan padanya sedang tidak aktif,sms yang dilayangkan padanya juga tidak mendapakan balasan,(R-Tim).
Discussion about this post