gi-media.com Batubara Sumut – Terkait SPBU Kabupaten Batubara melayani pembeli Premium menggunakan Jerigen,para pembeli diwajibkan membayar uang pungli satu jerigennya mencapai 30 ribu rupiah,ahirnya BBM yang seyokyanya bisa dinikmati oleh warga Kabupaten Batu Bara ahirnya berpindah ke Kabupaten Simalungun,disebabkan para pembeli BBM yang menggunakan jerigen 80% nya adalah tengkulak dari Kecamatan Bandar,Bosar Maligas,Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,hasil investigasi media kami,dari 214 kios2 yang menjajakan Premium ditiga kecamatan tersebut,rata2 penjualan perharinya 10-12 ton,dan Premium tersebut didapat dari beberapa SPBU di Kabupaten Batubara.
AM salah seoarang tengkulak dari Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, yang dapat dikonfirmasi mengatakan,dirinya sudah biasa membeli BBM jenis Premium dan tidak ada larangan,baik itu dari Pertamina maupun pengusaha SPBU yang penting enak sama enak aja, tahu sama tahu, yang mengerti sajalah,kalau membelinya disini.
Saat ditanya ada pemberian uang pelicin ke petugas yang mengisikan BBM jenis Premium,”ndak perlu saya sebutkanlah abangkan uda tau katanya, yang jelas tahu sama tahu ajalah dan SPBU Batubara rata2 menjual premium sama para tengkulak,kalau Petugas Polisinya mau juga nangkap dijalan tapi 86 di tempat aja,katanya.
Ilham warga Kabupaten Batubara menyangkan sikap Kapolres Batubara yang dinilai melakukan pembiaran terhadap SPBU petatal ,kebijakan Presiden Joko Widodo pada Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga merupakan upaya pemerintah mengurangi kesenjangan di seluruh wilayah Indonesia,hingga akhir September 2019 diproyeksikan ada 170 titik BBM satu harga di seluruh Indonesia.
Di SPBU Premium di jual dengan harga Rp 6450,namun dikios pengecer harga Premium perliternya menjadi Rp 10.000 rupiah,artinya Premium suda tidak satu harga lagi,akibat ulah SPBU yang nakal ahirnya masyarakat kabupaten Batu Bara tidak dapat premium.
“Kapolres Batubara dan Kapolres Simalungun seharusnya melakukan tidakan,baik terhadap SPBU maupun para tengkulak dari Kabupaten Simalungun,kusunya tengkulak dari kecamatan Bandar,Pematang Bandar dan Bosar Maligas,sayangnya Kapolres terkesan tidak sejalan dengan program pemerintah pusat ahirnya masyarakat Batubara resah mencari premium yang langkah di SPBU,kata Ilham.
“Dengan melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik,Premium dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan,peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
“SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,namun anehnya Pertamina dan Penegak Hukum terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran,ahirnya kami warga batu bara merasa dijolimi,apabila di SPBU tetap disetiap siang hari tidak ada Premium,kita akan demo di SPBU yang ada di Kabupaten Batubara,sebab kita menilai Pertaman,Kepolisian dan Bupati Batubara,suda melakukan pembiaran terhadap SPBU2 yang ada di Batubara,jelas W.H Simarmata SH,Tokoh muda Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum belumemberikan tanggapan terkait hal ini,saat dihubungi lewat telpon seluler tidak diangkat,SMS yang dikirim tidak dibalas,begitu juga Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan tidak membalas SMS yang ditujukan padanya,19/10/2019 ( R-Tim).
Discussion about this post