GI News – Polrestabes Medan kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap disebut Becak Hantu.
Kali ini bukan hanya para pelaku saja yang berhasil ditangkap, seorang penadah juga diamankan.
Tiga pelaku dan seorang penadah yakni, Marusaha Sihombing alias Kocu (22) warga Jalan Tangguk Bongkar V, yang merupakan residivis pada tahun 2015 dan 2017.
Yang kedua, Rendy Prananta Simangunsong (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VII. Ia merupakan residivis pada tahun 2012 dan 2015.
Dan pelaku yang ketiga, Firman Silaban alias Locot (17) warga Jalan Tirto Sari. Ia merupakan residivis tahun 2019.
Alex Suharto (34) warga Jalan Tangguk Bongkar II, yang merupakan seorang penadah. Ia juga merupakan residivis (2008).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, para pelaku sudah beraksi di 27 lokasi. Aksi-aksinya pun viral di media sosial.
“Saat itu korban Bahauddin memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ringroad pada Rabu (10/7/2019) lalu. Korban yang asyik bermain warnet selama tujuh jam dan saat hendak pulang ternyata sepeda motornya sudah tidak ada,” ujarnya, Senin (19/8/2019).
Korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.
“Setelah ditindaklanjuti personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi bahwa tiga orang DPO komplotan becak hantu berada di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Bajak V,” sambungnya.
Petugas pun langsung bergerak ke lokasi tempat para pelaku.
“Jadi, sesampainya di sana, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga tersangka sedang tidur di rumah kos-kosan tersebut. Team kemudian mengamankan para tersangka,” jelasnya.
Polisi pengembangan terhadap penadah hasil pencurian para pelaku.
“Untuk tersangka Alex kami amankan di Jalan Tangguk Bongkar II. Dari hasil penangkapan para pelaku petugas amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit gerenda mesin, dua buah mata gerenda, tujuh buah kunci L, tiga buah obeng. Lima buah tas hitam, satu buah tang, satu buah helm LTD,” ungkapnya.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, berdasarkan hasil interogasi tersangka Kocu, Locot, dan Rendy mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban jenis Honda CBR di Jalan Ringroad.
Para pelaku beraksi bersama dengan dengan temanya yaitu bernama Sahat yang sebelumnya sudah diamankan.
Untuk Marusaha, lanjut Putu, merupakan residivis kasus pencurian rumah pada 2014 diamankan polsek Patumbak. Pada tahun 2017 kembali diamankan Polrestabes Medan.
Untuk Rendy Prananta merupakan residivis kasus jambret pada 2012 dan kembali beraksi pada 2015 serta diamankan Polsek Medan Area.
Firman Silaban residivis kasus curanmor dan bongkar rumah pada 2019.
“Dari keterangan ketiga tersangka mereka menjual sebagian hasil barang curian nya kepada tersangka Alex yang merupakan residivis kasus jambret tahun 2008 di tangkap di Polsek Medan Area dan tahun 2014 di tangkap di Polda Sumut kasus penadah. Para pelaku sudah beraksi sebanyak 27 kali di kota Medan,” kata Putu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Discussion about this post