Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Empat di antaranya pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. PT WAE merupakan perusahan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis diler untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menetapkan Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Selanjutnya dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE dan M Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
“Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari), dan MNF (M Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8).
Saut mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, ujar Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Namun dalam perkara ini, Saut menyebut pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
“Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan,” jelas Saut.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati merasa sangat kecewa atas empat oknum pegawai Ditjen pajak yang menerima suap dari PT WAE. Dia tidak menginginkan adanya oknum yang bermain terkait masalah integritas.
“Tak hanya merasa sedih, tapi juga sakit, kecewa, marah, atas adanya oknum-oknum di internal kami yang masih terus bermain-main dengan masalah integritas,” ujar Sumiyati.
Sumiyati menuturkan, pembayaran wajib pajak sangat penting untuk membangun negeri. Dia pun berharap tidak ada lagi masyarakat wajib pajak yang melakukan upaya suap kepada pegawai Ditjen Pajak.
“Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan bila ada oknum yang tak berintegritas, itu adalah pengkhianatan. Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu,” sesalnya.(jp)
Discussion about this post